Memberikan kepastian hukum melalui akta autentik yang sah, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melayani perorangan, korporasi, dan institusi di wilayah Kota & Kabupaten Bekasi dengan standar profesionalisme tertinggi.
Pendirian PT, CV, Firma, Yayasan, Perkumpulan, dan badan hukum lainnya sesuai ketentuan berlaku.
Peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk PPJB, AJB, dan balik nama sertifikat.
Kuasa umum, kuasa khusus, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
Akta pengakuan utang, perjanjian kredit, APHT, dan roya hak tanggungan.
Wasiat autentik, surat keterangan waris, dan akta hibah sesuai hukum perdata.
Legalisasi tanda tangan, penyuluhan hukum, dan pengesahan surat di bawah tangan.
Kantor Notaris & PPAT Didik Budi Prasetyo, S.H., M.Kn. hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap klien. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, kami melayani perorangan, pelaku usaha, dan korporasi di wilayah Bekasi dengan penuh dedikasi dan integritas.
Diangkat sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-00148.AH.02.01. Tahun 2014, dan sebagai PPAT berdasarkan SK Kepala BPN RI No. 802/Kep-17.3/X/2013, kami memiliki kewenangan penuh dalam pembuatan akta autentik dan akta peralihan hak atas tanah di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Setiap dokumen hukum yang kami hasilkan disusun dengan ketelitian tinggi, berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT — dengan senantiasa mengutamakan keabsahan hukum, kerahasiaan, dan kepentingan terbaik klien.
Kami menganjurkan untuk menghubungi kantor terlebih dahulu sebelum berkunjung, guna memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan layanan yang optimal bagi Anda.
Trusted by Leading Companies